Pengertian Asuransi

asuransi jiwa jogja
asuransi jiwa jogja
Pengertian yang lebih sesuai terhadap asuransi (jaminan) ialah nilai ekonomis seseorang apabila terjadi musibah kematian, sehingga pihak yang ditinggalkan tetap dapat menerima sejumlah uang tertentu yang ada dalam perjanjian polis asuransi, dimana uang tersebut bisa digunakan sebagai biaya hidup oleh pewaris.

Asuransi Jiwa merupakan bentuk perlindungan finansial yang diberikan atas
jiwa, kesehatan seseorang terhadap resiko kematian, sakit atau kecelakaan, oleh perusahaan asuransi berdasarkan perjanjian antara Pemegang Polis sebagai Tertanggung dan Perusahaan Asuransi Jiwa sebagai Penanggung sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam polis.

Fungsi Asuransi :
  • Transfer Resiko
    Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup (resiko) ke perusahaan asuransi
  • Kumpulan Dana
    Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.

Keuntungan Memiliki Asuransi Jiwa:
Asuransi Jiwa perlu dimiliki dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kerugian finansial yang disebabkan oleh resiko ketidakpastian dalam hidup manusia ataupun untuk perencanaan hari tua yang bahagia dan sejahtera.
Bentuk Asuransi Jiwa
Sebelum menentukan asuransi jiwa yang sesuai dengan kebutuhan, terlebih dahulu Anda harus mengenal bentuk asuransi jiwa itu sendiri.
  • Asuransi Jiwa Tradisional
    Merupakan bentuk asuransi jiwa murni dimana Ahli Waris hanya akan menerima Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dalam masa asuransi, atau setelah jangka waktu tertentu (saat masa asuransi jatuh tempo).
  • Asuransi Jiwa Unit Link
    Merupakan polis individu yang memberikan proteksi asuransi jiwa, ditambah dengan unsur investasi dengan menggunakan harga unit, dimana setiap saat nilainya bervariasi sesuai dengan nilai aset investasi tersebut.
     
Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia :
  "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu".

Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
  • Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
  • Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
  • Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
  • Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
Seperti payung, hujan ataupun tidak, 
harus dibeli dan dibawa untuk berjaga-jaga

memiliki asuransi berarti Anda telah menyiapkan diri dari berbagai situasi yang mempengaruhi keuangan keluarga Anda
 
kami siap membantu Anda
kapanpun dan dimanapun Anda berada

sekarang Anda dapat Call SMS

segera..
call sms
0821-381-250-31
email: marketingaxa@gmail.com